Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Perlindungan bagi Simpanan Anda

Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Perlindungan bagi Simpanan Anda

Di dalam dunia perbankan, ada banyak lembaga yang berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah. Salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam hal tersebut adalah Lembaga Penjamin Simpanan atau yang lebih dikenal dengan singkatan LPS. Dalam artikel ini, kita akan mengenal lebih dalam tentang LPS dan bagaimana perannya dalam menjaga keamanan simpanan kita.

Peran dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

LPS adalah sebuah lembaga independen yang didirikan oleh pemerintah dengan tujuan utama untuk melindungi simpanan nasabah di sektor perbankan. LPS berperan sebagai penjamin dalam hal bank mengalami kesulitan keuangan atau likuidasi. Dalam kasus-kasus tersebut, LPS akan memberikan jaminan atas simpanan nasabah hingga batas tertentu. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2004.

Salah satu fungsi utama LPS adalah memberikan perlindungan kepada nasabah bank dalam hal terjadinya kegagalan bank. Jika suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang serius dan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada nasabah, LPS akan menggantikan bank tersebut dengan membayar nasabah sesuai dengan nilai simpanan yang dijamin. Batas maksimum penjaminan yang diberikan oleh LPS pada setiap nasabah adalah sebesar Rp2 miliar.

Baca juga : Jasa Gestun di Kelapa Gading

Bank yang dijamin oleh LPS

LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah RI, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah, dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah terdaftar dan berizin di OJK.

Bentuk simpanan yang dapat dijamin

Simpanan nasabah yang dijamin dapat berupa produk tabungan, deposito, giro, dan sertifikat surat berharga. LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan depostito mudharabah. Apabila seorang nasabah memiliki beberapa rekening pada satu bank, untuk menghitung simpanan yang dijamin adalah dengan menjumlahkan salddo seluruh rekening. Nilai simpanan yang dijamin meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

Baca juga : Jangan Khawatir, Menabung di Bank Aman dan Dijamin

Persyaratan yang wajib dipenuhi nasabah

Selain memenuhi besaran nilai simpanan yang dijamin, nasabah juga perlu untuk memenuhi syarat-syarat t seperti yang dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id berikuti ini:

  1. Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank
    LPS tidak menjamin saldo simpanan yang tidak sesuai dengan mutasi rekening begitu juga dengan hilangnya saldo karena kelalaian nasabah atau system bank yang eror.
  1. Nasabah tidak menerima bunga simpanan melebihi suku bungan wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank.
    LPS tidak menjamin keseluruhan simpanan nasabah (baik pokok maupun bunga) jika nasabah menerima bunga melebihi suku bungan wajar yang ditetapkan LPS.
  1. Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memilikki kredit macet dibank tersebut.

Dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memberikan kepastian dan perlindungan tambahan terhadap simpanan Anda sehingga masyarakat tidak perlu takut lagi untuk menabung di bank.

Baca juga : Mengapa Harus Menabung di Bank?

Keyword : LPS, Simpanan, Lenmbaga Penjamin Simpanan
Open chat
Ingin Informasi Lengkap program Gestun?
Hello
ada yang bisa saya bantu untuk Program Gestun nya?